Sistem Informasi Desa karangsalam

shape

BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) [1] merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa [2] atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Susuna BPD Desa Karangsalam Lor 2019 - 2025

No Nama Jabatan Alamat
1Tri Agus Hariyatno, S.PdKetua BPDKarangsalam Lor RT 2/2
2Edi Purwanto NugrohoWakil Ketua BPDKarangsalam Lor RT 3/2
3Neni KusmiyatiSekretaris BPDKarangsalam Lor RT 1/3
4TarimAnggota BPDKarangsalam Lor RT 2/3
5Joni KusnandarAnggota BPDKarangsalam Lor RT 3/1
6DarmiasihAnggota BPDKarangsalam Lor RT 5/1
7WasirunAnggota BPDKarangsalam Lor RT 3/2


Tulis Komentar