Sistem Informasi Desa karangsalam
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) [1] merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Badan Permusyawaratan Desa [2] atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Susuna BPD Desa Karangsalam Lor 2019 - 2025
No | Nama | Jabatan | Alamat |
1 | Tri Agus Hariyatno, S.Pd | Ketua BPD | Karangsalam Lor RT 2/2 |
2 | Edi Purwanto Nugroho | Wakil Ketua BPD | Karangsalam Lor RT 3/2 |
3 | Neni Kusmiyati | Sekretaris BPD | Karangsalam Lor RT 1/3 |
4 | Tarim | Anggota BPD | Karangsalam Lor RT 2/3 |
5 | Joni Kusnandar | Anggota BPD | Karangsalam Lor RT 3/1 |
6 | Darmiasih | Anggota BPD | Karangsalam Lor RT 5/1 |
7 | Wasirun | Anggota BPD | Karangsalam Lor RT 3/2 |